|
KATA PENGANSTANDAR PROFESI PASAR MODAL ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK/WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK/WAKIL MANAJER INVESTASI TAR OLEH PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL PANITIA
Jakarta, 1 Maret 2008
Kepada Yth. Para Calon Peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal
Dengan hormat, Hal : Ujian Kecakapan tertulis bagi para calon Wakil Perantara Pedagang Efek / Wakil Penjamin Emisi Efek /
Wakil Manajer Investasi
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan serta kecakapan
tehnis profesi para pelaku dalam kegiatan pasar modal kita, berbagai upaya telah dilakukan antara lain
dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai
Asosiasi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal
dan Peraturan Pemerintah No. 45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang
Pasar Modal, serta Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku
perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan
tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian
kecakapan bagi para pelaku Pasar Modal tersebut. Sehubungan dengan itu dan dalam rangka melaksanakan
ketentuan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa ujian
tertulis Ke-49 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2008. Terlampir bersama ini kami menyampaikan
informasi yang berkenaan dengan ujian kecakapan tersebut, agar para calon peserta ujian dapat mempersiapkan
dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, Panitia Standar Profesi Pasar Modal
PELAKSANAAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang terdiri dari
gabungan 3 Asosiasi profesi Pasar Modal. Pertanyaan mengenai keanggotaan dalam ketiga Asosiasi tersebut,
lisensi profesi dan / atau ujian kecakapan serta pendaftaran dapat diajukan kepada Asosiasi yang bersangkutan
dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.
SEKRETARIAT BERSAMA ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK ASOSIASI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK ASOSIASI WAKIL MANAJER INVESTASI
PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL SENTRA RADIO DALAM Jl. Antena I No. 3 Kebayoran Baru JAKARTA 12140 Telepon : (021) 7279-2569 / 7279-2804 / 7279-4185 Fax : (021) 7279-2804 / 723-0739 Home Page : http://www.standardprofesi.or.id E-mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
PERSYARATAN PERIZINAN PERORANGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK, WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK
DAN WAKIL MANAJER INVESTASI.
KUTIPAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NO. KEP-25/PM/1996 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-25/PM/1996 TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Menimbang : Bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk
mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tentang Persyaratan Perizinan Perorangan Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi dengan menetapkan Keputusan
Ketua Bapepam yang baru; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Pasal 1 Ketentuan mengenai Perizinan Wakil Perusahaan Efek, diatur dalam Peraturan Nomor V.B.1. Sebagaimana
dimuat dalam Lampiran ini.
Pasal 2 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991
tanggal 17 Juli 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua,
SALINAN ini sesuai dengan aslinya ttd. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL I PUTU GEDE ARY SUTA NIP. 060065493
Sekretaris, M. IRSAN NASARUDIN NIP. 060055285
PERATURAN NOMOR V.B.1 : LAMPIRAN PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-25/PM/1996 Tanggal : 17 Januari 1996 1. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali : a. Orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau
administrasi; b. Orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat; deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh
Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam; c. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan terdaftar di Bapepam sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal; d. Orang perseorangan bukan Pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang
Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap; e. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasehat tentang Efek kepada 15 (limabelas)
orang atau kurang dengan memperoleh imbalan, atau kepada 16 (enam belas) orang atau lebih tanpa memperoleh
imbalan tertentu; f. Orang perorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola portofolio Efek tanpa memperoleh imbalan; g. Pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola portofolio Efek sebagai bagian dari usaha
perusahaan; dan h. Para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media massa
kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi. 2. Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib a. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan
atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal; b. Cakap melakukan perbuatan hukum; c. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
di bidang keuangan; d. Memiliki akhlak dan moral yang baik; dan e. Tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara wajar dan jujur. 3. Permohonan Izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer
nvestasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir V.B.1-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut : a. daftar riwayat hidup; b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal; c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain; d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor; e. izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6. 4. Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian
atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon. 5. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat,
Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa : a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini. 6. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan
surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B. 1-4 lampiran 4
Peraturan ini. 7. Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang
Efek tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat dibidang investasi sepanjang
kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya dibidang Efek dan tidak menerima imbalan
tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut. 8. Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka
orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar
Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini. 9. Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam
waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada
Perusahaan Efek lain. 10. Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah
dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 17 Januari 1996 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua, ttd. SALINAN ini sesuai dengan aslinya
I PUTU GEDE ARY SUTA NIP. 060065493
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Sekretaris, M. IRSAN NASARUDIN NIP. 060055285
Wakil Perantara-Pedagang Efek (Broker-Dealer Representatives) Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai: · Sales yang bertugas sebagai penjual efek. · Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya
kepada floor trader. · Floor trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS
(Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor trader, selain izin sebagai
wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti
kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan
oleh Bursa Efek. rang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak
diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.
Wakil Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Representatives) Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang-perorangan yang bertugas untuk mempersiapkan da menghantarkan
sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public). Beberapa profesi penunjang (yang
tidak perlu memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, namun harus terdaftar di Bapepam setelah
memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri) yang mendukung pekerjaan Wakil Penjamin Emisi Efek adalah
sebagai berikut: · Akuntan Publik yang bertugas untuk melaksanakan audit terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan
go public berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan Publik bertanggung
jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya. · Notaris yang bertugas untuk mempersiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
efek sebuah prusahaan yang hendak melaksanakan go public, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, Perjanjian Emisi Efek, dan Pengeloaan Administrasi Saham. · Konsultan Hukum yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai
suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public serta keterangan lain yang berkaitan ditinjau dari segi hukum. · Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan
menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan
tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar. · Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian
Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi
sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara
administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE. Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek diperbolehkan melakukan
kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek (tidak demikian sebaliknya), namun tidak diperbolehkan
melakukan kegiatan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives) Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana. Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai
Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
HAL-HAL YANG SANGAT PENTING, YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PESERTA UJIAN Untuk menghindari kesalah-pahaman, kesalahan dalam melakukan pendaftaran ujian, atau hal-hal lain yang
tidak di-inginkan oleh Penyelenggara Ujian maupun Calon Peserta Ujian, maka hal-hal tersebut di bawah ini,
harus diperhatikan oleh Para Calon Peserta Ujian: 1. Identitas Diri, yang dimaksud dengan Identitas Diri dalam Buku Panduan, adalah KTP, SIM atau PASSPORT.
Bagi calon Peserta Ujian yang ingin mendaftarkan diri untuk Ujian, wajib membawa fotocopy Identitas Diri yang
masih berlaku sampai dengan tanggal Ujian. Bagi mereka yang Identitas Dirinya telah habis masa berlakunya
setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu Identitas Diri tersebut.
Pada saat ujian, para peserta harus membawa Identitas Diri yang asli, yang namanya sama dengan identitas diri
yang dipakai pada waktu melaukan pendaftaran.
2. Perubahan Pilihan Ujian, perubahan pilihan ujian dari satu profesi ke profesi yang lain hanya dapat dilakukan
paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
3. Penundaan Ujian, penundaan ujian hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali yaitu untuk turut serta pada
kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Pemberitahuan permintaan penundaan
secara tertulis ditujukan kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, harus sudah diterima oleh
Panitia selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sebelum tanggal ujian. Penundaan setelah itu dengan alasan
apapun tidak dapat diterima. 4. Keterlambatan Hadir di Tempat Ujian, peserta ujian harus sudah hadir di tempat ujian pada saat registrasi ulang
dimulai. Bagi peserta ujian yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta ujian yang bersangkutan
dengan alasan apapun, tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian
maupun perlakuan penundaan ujian.
5. Registrasi Ulang dimulai pada: Pagi, Ujian WPPE: 07.30 – 08.00 WIB atau 08.30 – 09.00 WITA Siang, Ujian WPEE & WMI: 11.00 – 11.30 WIB atau 12.00 – 12.30 WITA 6. Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan, selama ujian berlangsugn Anda tidak diperkenankan merokok. Setelah memasuki ruang Ujian, Anda tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan segala jenis bentuk alarm termasuk wrist watch (jam tangan yang memakai alarm). Apabila Anda melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas, maka Anda akan di-diskualifikasi.
Batas Nilai Kelulusan: Wakil Perantara-Pedagang Efek: 65 Wakil Penjamin Emisi Efek: 70 Wakil Manajer Investasi: 60
TATACARA UNTUK MELENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN BAGIAN PADA FORMULIR 1. Nama : Harus tepat seperti yang tercantum pada kartu identitas diri (KTP/SIM atau Paspor) Anda. Anda diminta
untuk membawa kartu identitas diri pada saat ujian untuk keperluan verifikasi. 2. Jenis kelamin : L = Laki-laki P = Perempuan 3. Status keluarga : Sebutkan status Anda dalam berkeluarga. 4. Tanggal lahir : Sebutkan tanggal, bulan, dan tahun. Jika Anda dilahirkan pada tanggal 9 Juni 1949,
tanggal harus dituliskan sebagai 09/06/49. Gunakan angka “0” di depan tanggal berangka tunggal pada hari maupun bulan. 5. Pendidikan : Sebutkan pendidikan formal terakhir Anda. 6. Pendidikan Pasar Modal : Sebutkan pendidikan profesi Pasar Modal yang pernah diikuti dan nama dari
penyelenggara pendidikan tersebut. 7. Nomor KTP/SIM/Paspor : Warga Negara Indonesia harus menggunakan Nomor KTP/SIM. Warga Negara lainnya agar menggunakan nomor paspor. 8. Kewarganegaraan : Tuliskan kode negara yang tepat. Daftar kode negara tercantum pada halaman berikut. Kode untuk Indonesia adalah INA. 9. Alamat pengiriman : Isi pada tempat yang disediakan. Berikan spasi antara kata. Harap mencantumkan nomor telepon untuk mempermudah komunikasi. Apabila Anda ingin merubah alamat yang sudah tercantum di formulir pendaftaran, Anda harus mengirimkan surat pemberitahuan perubahan alamat tersebut kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran. Untuk pemberitahuan perubahan alamat pengiriman hasil ujian, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal ujian dilaksanakan. 10. Nama di Ijazah : Harap diisi nama Anda sesuai dengan yang tertera dalam ijazah pendidikan terakhir. 11. Bidang profesi saat ini : Sebutkan bidang profesi Anda saat ini dengan mencantumkannya pada kotak yang sesuai. 12. Apabila saat ini Anda seorang Wakil : Berikan tanda jika saat ini Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori atau tidak sama sekali. 13. Afiliasi perusahaan : Jika Anda bekerja, sebutkan untuk siapa Anda bekerja. Jika tidak sedang bekerja, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya. 14. Lamanya bekerja : Berapa lama Anda bekerja pada perusahaan tersebut pada nomor 13. 15. Tanggal Ujian : Tuliskan tanggal ujian. 16. Pilihan Ujian : Sebutkan bidang ujian kecakapan yang akan Anda ikuti. Anda dapat mengambil 1 atau 2 mata ujian pada tanggal ujian yang telah ditetapkan. Pendaftaran untuk mengambil 3 mata ujian pada tanggal yang sama tidak mungkin dilakukan. Ujian diselenggarakan pada pagi dan siang hari menurut jadwal yang tertera pada halaman berikut ini. Perubahan pilihan ujian dari satu Profesi ke Profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian. 17. Biaya ujian : Biaya ujian masing-masing ujian ialah Rp 600.000,- untuk peserta baru dan mengulang. Apabila Anda memutuskan untuk menunda suatu mata ujian, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Lengkapilah bagian ini dengan teliti dan pastikan bahwa pembayaran Anda sesuai dengan jumlah tersebut di atas. Lihatlah cara pembayaran berikut ini. 18. Bahasa pilihan : Masing-masing ujian akan dicetak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Pertanyaan yang diajukan akan dicetak dalam bentuk dua kolom dalam kedua bahasa. 19. Cara pembayaran : Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal. KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN TUNAI. 20. Tanda tangan : Pemohon harus menandatangani formulir dengan nama penuh. Formulir pendaftaran yang sudah dilengkapi bukti pembayaran biaya ujian dan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), agar diserahkan kepada Petugas Pendaftaran peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, tempat Anda memperoleh formulir pendaftaran. Apabila Anda mendaftarkan untuk dua macam ujian, Anda cukup mengisi satu formulir pendaftaran saja.
KARTU TANDA MASUK Kartu tanda masuk mengikuti ujian akan dikirimkan kepada peserta ujian dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum ujian dilaksanakan. Kartu tanda masuk ini harus ditunjukkan di tempat ujian pada hari ujian diadakan. Jika dalam jangka sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum ujian diadakan, Anda belum menerima kartu tanda masuk, kami persilahkan Anda menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal guna memperoleh penjelasan mengenai status Anda.
PERSYARATAN PENDAFTARAN, PEMBATALAN DAN ABSENSI Jika Anda membatalkan ujian atau tidak hadir, pengembalian uang tidak dapat dilakukan.
PERUBAHAN TANGGAL UJIAN Apabila karena satu dan lain hal Anda berhalangan mengikuti ujian ini, Anda dapat mengikuti ujian berikutnya dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Perubahan tanggal ujian harus diajukan dalam batas waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan. Untuk itu, Anda harus mengirimkan surat permintaan penundaan kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Penundaan hanya diperbolehkan satu kali, yaitu untuk turut serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Penundaan ujian tanpa adanya pemberitahuan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan, dengan alasan apapun tidak dapat diterima, sehingga bila hal ini terjadi keikutsertaan Anda dalam ujian ini akan dianggap batal.
PERUBAHAN LOKASI UJIAN Apabila Anda ingin merubah/pindah lokasi ujian dari satu Kota ke Kota lainnya, Anda harus mengirimkan surat permintaan perubahan lokasi ujian kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Surat tersebut harus mengutarakan alasan atas permohonan perubahan lokasi ujian dan harus sudah diterima di Kantor Sekretariat, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian. Permintaan untuk merubah/pindah lokasi ujian lewat dari batas waktu tersebut di atas tidak akan dilayani.
SERTIFIKAT Apabila Anda berhasil lulus ujian, harap disampaikan kepada Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 2 (dua) buah pasfoto berwarna, ukuran 3 x 4. Harap tuliskan nama Anda dibelakang foto tersebut. Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus resmi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Sertifikat dapat diambil di Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 6 (enam) minggu setelah diterimanya hasil ujian. Peserta harus mengambil sendiri sertifikat dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli. Peserta juga dapat mewakilkan, dengan membuat Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000,- yang dilampiri dengan fotocopy hasil ujian, fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/paspor) Pemberi Kuasa dan Fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Penerima Kuasa.
KODE NEGARA UNTUK PROSEDUR PENDAFTARAN NOMOR 8
KODE NEGARA Indonesia INA Australia AUS Brunei BRU Kanada CAN Perancis FRA Jerman GER Hongkong HKG Jepang JPN Korea KOR Malaysia MAS Negeri Belanda NED Filipina PHI Singapura SIN Taiwan TPE Muangthai THA Inggris GBR Amerika Serikat USA Lain-lain N/A
JADWAL UJIAN PAGI SIANG REGISTRASI 07 : 30 – 08 : 00 WIB 11 : 00 – 11 : 30 WIB UJIAN 08 : 15 – 10 : 15 WIB 11 : 45 – 13 : 45 WIB Wakil Perantara-Pedagang Efek: Pagi Wakil Penjamin Emisi Efek: Siang Wakil Manajer Investasi: Siang
PERATURAN UJIAN
PAKAIAN YANG DIPERKENANKAN Pakaian bebas tetapi harus rapih dan sopan. Tidak diperkenankan menggunakan celana pendek dan sandal. Peserta ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
KARTU IDENTITAS DIRI YANG SAH Anda harus membawa ke tempat ujian kartu identitas diri yang sah yang mencantumkan foto Anda. Warga Negara Indonesia harus memperlihatkan KTP/SIM yang asli dan masih berlaku. Warga Negara asing harus memperlihatkan paspor yang asli dan masih berlaku. Kartu identitas diri yang dibawa pada waktu ujian harus sama dengan kartu identitas diri yang Anda cantumkan sewaktu mengisi formulir pendaftaran. Bagi Anda yang kartu identitas dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu identitas diri tersebut. Apabila Anda tidak dapat memperlihatkan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku, Anda tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian dan biaya pendaftaran ujian Anda tidak dapat dikembalikan.
PERALATAN UJIAN YANG DIPERBOLEHKAN Anda diminta membawa pensil jenis 2B, rautan dan penghapus. Panitia akan menyediakan/meminjamkan kalkulator yang dapat digunakan selama ujian berlangsung. Peserta ujian tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan wrist watch (jam tangan yang memakai alarm) setelah memasuki ruang ujian.
KECURANGAN Melakukan kecurangan-kecurangan merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat mengakibatkan dikeluarkannya Anda sebagai peserta ujian dan kemungkinan di-diskualifikasikannya ujian Anda. Kecurangan meliputi berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung, menggunakan catatan atau bahan-bahan pelajaran lainnya, menggunakan kalkulator yang jenisnya tidak diperbolehkan, tidak mematuhi petunjuk dari supervisor / pengawas, usaha memperoleh fotokopi soal ujian atau usaha membawa soal ujian keluar dari ruangan ujian dapat berakibat dilakukannya penindakan secara hukum.
KETERLAMBATAN HADIR DITEMPAT UJIAN Peserta ujian harus sudah hadir ditempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Jadwal registrasi ulang dapat Anda baca pada Buku Panduan ini halaman 12 atau pada Kartu Tanda Masuk ujian. Bagi mereka yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, peserta ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.
LAPORAN NILAI UJIAN Nilai ujian akan diproses secara langsung oleh masing-masing asosiasi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Selanjutnya, Panitia akan melaporkan hasil-hasil ujian ke BAPEPAM untuk diikut-sertakan/dimasukkan dalam arsip aplikasi izin perorangan Anda. Laporan hasil ujian untuk perorangan akan dikirimkan kepada peserta ujian oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Nilai ujian dapat diperoleh dalam waktu selambatnya 6 minggu setelah tanggal ujian. Laporan nilai tidak akan diberitahukan baik melalui telepon ataupun secara langsung di kantor Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Apabila Anda tidak menerima hasil ujian Anda dalam waktu 7 minggu setelah tanggal ujian, Anda dapat menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mengetahui nilai ujian. Duplikat laporan nilai hanya dapat diberikan atas dasar pertimbangan kasus demi kasus tertentu saja. BAPEPAM hanya menerima laporan nilai yang berasal dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Laporan nilai perorangan dipergunakan untuk kepentingan Anda sendiri. Hasil penilaian ujian merupakan keputusan final Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pertanyaan mengenai hasil ujian, kami persilahkan Anda menghubungi Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal.
PERHITUNGAN HASIL UJIAN Cara menghitung ujian Anda adalah dengan menghitung jawaban yang benar dibagi jumlah soal dan dikalikan 100%. Persentase nilai untuk masing-masing bidang pembahasan dihitung dengan cara yang sama. CONTOH Jawaban yang benar dari bidang Etika = 3 Jumlah soal dari bidang Etika = 10 Hasil untuk bidang pembahasan Etika = 3 : 10 x 100 % = 30 % Jawaban yang benar dari seluruh soal = 60 Jumlah soal = 100 Hasil Ujian = 60 : 100 x 100 % = 60 %
UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi lima bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang : Undang-undang Pasar Modal (Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) 25 % Kode Etik 15 % Analisa Keuangan/Keuangan Perusahaan 23 % Operasi dan Perdagangan Perantara Efek 17 % Pengetahuan Tentang Efek 20 % J u m l a h = 100 %
Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar. 1. Saham dengan harga jual Rp. 3.700,- dan memberikan dividen tahunan sebesar Rp. 260,- memiliki hasil berjalan kurang-lebih : a. 5% b. 6% c. 7% d. 8% 2. Pencadangan untuk pembayaran suatu dividen tunai (kas) mempengaruhi yang mana dari yang berikut ini ? I. Aktiva lancar II. Aktiva tetap III. Hutang lancar IV. Ekuitas a. I saja b. II dan IV saja c. III dan IV saja d. I, II, III dan IV 3. Sebuah obligasi Rp. 1.000.000,- dengan tingkat bunga 15% menghasilkan bunga triwulan sebesar : a. Rp. 3.750,- b. Rp. 15.000,- c. Rp. 37.500,- d. Rp. 150.000,- 4. Instrumen Pasar-uang pada umumnya dianggap memiliki jangka waktu maksimum: a. Enam bulan b. Satu tahun c. Lima tahun d. Dua belas tahun Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan : 1. c. Hasil tahunan berjalan didapat dengan membagi pembayaran tahunan dari suatu efek dengan harga pasarnya. 260/3700 = 7,0% 2. c. Pencadangan (declaration) untuk suatu pembayaran dividen tunai akan mempengaruhi hutang lancar (yang naik) serta ekuitas (yang turun). Pembayaran dividen yang kemudian dilakukan akan mengurangi kas, aktiva lancar dan total aktiva serta hutang lancar. 3. c. Bunga tahunan akan berjumlah sebesar Rp. 150.000,- (0,15 x 1.000.000) sehingga pembayaran triwulan akan menjadi ¼ dari jumlah tersebut yaitu sebesar Rp. 37.500,-. 4. b. Right (hak) berjangka waktu selama satu bulan. Waran dapat berumur 10 tahun atau lebih. Obligasi dalam negeri memiliki jangka waktu dari 3 tahun atau lebih. Obligasi luar negeri memiliki jangka waktu 30 tahun atau lebih. Pasar “uang” meliputi pinjaman berjangka relatif pendek atau surat berharga dengan jangka waktu maksimum satu tahun.
PEDOMAN BELAJAR Peraturan Pasar Modal (25%). Peserta hendaknya memahami seluruh : UU RI No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal PP RI No.45 Tahun 1995 Tanggal 30 Keputusan-keputusan Ketua Bapepam, ngan penekanan khusus pada : Pengertian umum Bapepam Bursa efek Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelessaian (LPP). Reksadana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek Bank Umum sebagai Kustodian Biro Administrasi Efek Profesi Penunjang Pasar Modal Tata cara Pemberian atau Penolakan izin Persetujuan dan Pendaftaran Manipulasi Pasar & Perdagangan Orang Dalam Sanksi Administrasi Kode Etik (15%) Transaksi Efek dan Perilaku WPPE yang Dilarang dengan penekanan khusus pada : Pemalsuan dan Penipuan Manipulasi Pasar Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan Perdagangan Oleh Orang Dalam (Insider Trading) Pembatasan transaksi dan Kegiatan Suatu Reksa Dana Prioritas Transaksi Analisa Keuangan (23%) 1. Analisa Rasio Keuangan - Rasio Lancar - Modal Kerja - Rasio Kapitalisasi - Nilai Buku - Marjin Laba - Rasio Biaya - Arus Kas - Laba bersih per saham - Rasio pembayaran (pay-out ratio) - Hasil berjalan (saham & Obligasi) - Rasio harga/laba bersih - Akumulasi bunga atas Obligasi - Pengukuran kenaikan (Penurunan) dalam nilai portofolio 2. Dasar-dasar Akuntansi Depresiasi / Deplasi - Metode - Perhitungan Penilaian : - Harga pasar - Comwill - FIFO/LIFO 3. Dasar-dasar Penganggaran Modal (Capital Budgeting) dan Estimasi Arus Kas - Analisa Arus Kas Didiskonto (discounted cash flows) 4. Manajemen Modal - Analisa risiko dan penganggaran modal optimal - Teori dan kebijaksanaan struktur permodalan - Kebijaksanaan Deviden - Kebijaksanaan dan pendanaan modal kerja - Restrukturisasi Perusahaan 5. Sumber-sumber Dana untuk Kegiatan Bisnis - Saham biasa dan preferen serta proses pendanaan bank - Hutang Jangka Panjang - Kas dan surat berharga yang dapat diperjual belikan - Piutang dan Persediaan Operasi dan Perdagangan Efek (17%) Para peserta ujian harus memahami sepenuhnya isi dari Peraturan-peraturan Bursa Efek tentang Perdagangan dan Peraturan LKP & LPP tentang Penyelesaian Transaksi. Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada yang berikut : - Perdagangan reguler dan bukan reguler - Jenis-jenis pesanan perdagangan - Kewajiban anggota Bursa Efek - Penegasan / Konfirmasi perdagangan - Pemeliharaan catatan dan pembukuan - Penyimpanan dokumen - Penyelesaian transaksi - Penyerahan terlambat/tertunda - Pengertian "Good Delivery" - Biaya komisi & transaksi - Rekening efek - Trading limit - Penjaminan transaksi bursa - Dana Jaminan - Pinjam meminjam efek Pengetahuan Tentang Efek (20%) Pasar Perdana dan sekunder Jenis-jenis risiko Arbitrase (konsep dasar saja) Catatan harga (permintaan / penawaran) Derivatif (konsep dasar saja) Pembelian dengan marjin (konsep saja) risiko dan keuntungan Pengukuran pasar - rata-rata dan indeks Analisa teknis - konsep dasar dukungan (permintaan) dan penolakan (penawaran) Kurva hasil - normal dan terbalik Jenis saham & karakteristiknya Saham-saham - Saham biasa dan Saham Preferen - Karakteristik saham biasa dan preferen - Menilai portofolio saham - Risiko dan hasil dari investasi pada saham biasa Jenis-jenis Obligasi dan Karakteristiknya Obligasi - Jenis-jenisnya - Karakteristiknya *Perhitungan Obligasi - Tingkat bunga kupon - Hasil nominal - Hasil Investasi (yield) - hasil berjalan dan hasil jatuh tempo - Konversi - harga dan rasio Pengaruh perubahan dalam tingkat bunga secara umum atas harga obligasi pada pasar sekunder Acuan Tingkat-tingkat bunga Jenis-jenis reksadana Pengelolaan Reksadana (konsep dasar saja) - Perhitungan NAB - Penyelesaian Transaksi - Administrasi Reksadana
BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK : 1. UNDANG-UNDANG R.I. NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SELURUH PERATURAN PELAKSANAANNYA 2. PERATURAN BURSA EFEK, KPEI & KSEI dan Peraturan Perpajakan sehubungan dengan transaksi efek di Pasar Modal. 3. KODE ETIK ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK INDONESIA Penerbit : Asosiasi Perantara-Pedagang Efek 4. ACCOUNTING PRINCIPLES By : Niswonger & Fess Publisher : South Western Publishing Co., edisi terbaru 5. INVESTMENT – Fourth Edition, 1999 atau edisi terbaru By : Zvi Bodie, Alex Kane, Alan J. Marcus Publisher : McGraw - Hill Int. Ed. 6. THE HANDBOOK OF FIXED INCOME SECURITIES – Sixth Edition, 2000 By : Frank J. Fabozzi, T. Dessa Fabozzi, Irving M. Pollak Publisher : McGraw Hill 7. AN INTRODUCTION TO TECHNICAL ANALYSIS, The REUTERS Financial Training Series Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru 8. AN INTRODUCTION TO DERIVATIVES : The REUTERS Financial Training Series Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru 9. SECURITY ANALYSIS Publisher : McGraw Hill 10. INVESTMENT MANAGEMENT - 1998 atau edisi terbaru Editor : Peter L. Bernstein & Aswath Damodaran
UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang. Penjaminan Emisi 30 % Manajemen Keuangan 15 % Aspek Hukum 10 % Penilaian Aktiva / Akuntansi 15 % Etika 10 % Manajemen Portofolio 10 % Perdagangan Efek 10 % J u m l a h = 100 % Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian. CONTOH SOAL DAN JAWABAN Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar. 1. Izin wakil penjamin emisi dapat dibatalkan apabila ia tidak dipekerjakan oleh perusahaan efek selama lebih dari : a. 3 bulan b. 6 bulan c. 12 bulan d. 24 bulan 2. Seorang penjamin emisi yang tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi dapat melakukan kegiatan pemberian nasehat investasi dalam dua keadaan dari yang berikut di bawah ini : I. Apabila bisnis demikian semata-mata dilakukan dalam kegiatan usaha efek mereka II. Apabila kompensasi atas jasa sedemikian tidak lebih dari 20% dari pendapatan mereka secara keseluruhan III. Apabila hanya obligasi atau saham yang direkomendasikan untuk dibeli IV. Apabila untuk jasa pemberian nasihat investasi tersebut tidak diperoleh kompensasi khusus a. I dan II b. I dan IV c. II dan III d. III dan IV 3. Suatu perusahaan dengan laba bersih per saham sebesar Rp. 575,- dan diperdagangkan di pasar terbuka dengan harga Rp. 8.650,- memiliki rasio harga-laba bersih sebesar : a. 6,6 b. 15,0 c. 49,7 d. (tidak dapat dihitung berdasarkan informasi yang diberikan) 4. Bapepam memberikan persetujuan atas efek-efek : a. Hanya 45 hari atau lebih setelah pernyataan pendaftaran diajukan b. Yang memiliki rasio harga-laba bersih minimal 50% kurang dari rata-rata PER dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek c. Hanya setelah efek-efek tersebut tercatat lebih dari satu tahun d. Tidak dalam keadaan apapun 5. Literatur penjualan dapat berisikan proyeksi yang : I. jelas-jelas dapat dipertanggungjawabkan II. mencakup hanya proyeksi untuk jangka lebih dari 5 tahun III. dinyatakan sebagai proyeksi IV. mengandung janji-janji akan diperolehnya laba bersih dan dividen secara spesifik a. I dan III saja b. II dan III saja c. II dan IV saja d. I dan IV saja Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan : 1. d 24 bulan (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996) 2. b Jawaban I dan IV (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996) 3. b rasio harga-laba bersih diperoleh dengan menghitung harga sekarang dibagi laba bersih per saham, yaitu 8.650 : 575 = 15 4. d Dalam keadaan apapun Bapepam tidak menyatakan persetujuannya atas pernyataan pendaftaran (Pasal 78 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) 5. a Jawaban I dan III
PEDOMAN BELAJAR Harap dipelajari seluruh peraturan di bidang Pasar Modal antara lain : Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan R.I. dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) beserta seluruh penjelasannya. Hanya bagian-bagian tertentu dari peraturan-peraturan itu yang akan diuji. Bagian-bagian yang dipilih terutama yang relevan dengan penjaminan emisi antara lain, termasuk dalam “bahan pembahasan” berikut ini. Bahan Pembahasan antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Bursa Efek dan Kelembagaan Pasar Modal lainnya Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek Perizinan Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek Pedoman Perilaku Perusahaan Efek/Penjamin Emisi Efek Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal Kewajiban Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Pernyataan Pendaftaran Tatacara Penyampaian Pernyataan PendaftaranProspektus dan Pengumuman/Keterbukaan Informasi Berkala Emiten dan Perusahaan Publik Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan Penawaran Umum dan Penawaran Umum Terbatas Penawaran Umum Reksadana Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Benturan Kepentingan Penawaran Tender Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan efek/penjamin emisi efek Peraturan-peraturan berikut dari berbagai Keputusan tersebut di atas juga penting untuk diketahui : - Syarat-syarat perolehan izin perorangan bagi masing-masing wakil Penjamin Emisi, Wakil Perantara-Pedagang atau Wakil Manajer Investasi - Tatacara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum - Prosedur penangguhan Penawaran Umum - Pedoman mengenai bentuk dan isi dari suatu Prospektus Penawaran Umum - Pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas - Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum dan dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - Keterbukaan informasi yang harus diumumkan dengan segera kepada Publik - Iklan, Brosur Penjualan dan Media Komunikasi Massa lainnya Bidang pembahasan dan terminologi penting lainnya : Tingkat Bunga - Kurva hasil - Dampak normal maupun terbalik atas efek berpendapatan tetap - Harga apabila tingkat bunga berubah - Hasil nominal - Hasil berjalan - Hasil hingga jatuh tempo Struktur Permodalan - Permodalan konservatif vs dengan utang (leveraged) - Rasio-rasio modal sebagai penentu untuk memilih alternatif-alternatif keuangan Karakteristik dari instrumen investasi - Saham biasa - Saham preferen - Penarikan kembali (callability) dan konvertibilitas - Keuntungan/kerugian dari konverbilitas bagi emiten maupun pemodal Obligasi - Penentuan harga dengan agio atau diskonto - Tingkat bunga tetap vs tingkat bunga mengambang - Obligasi konversi - Perjanjian Perwaliamanatan atau/dan persyaratan obligasi Perjanjian Penjaminan Emisi Efek - Perjanjian antara Penjamin Emis Efek dan Emiten - Perjanjian antara para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual Seluruh Proses Penjaminan Emisi - Kontak pertama dengan calon Emiten hingga berakhirnya Penawaran Umum serta diperdagangkannya efek dalam pasar sekunder Etika dalam Bisnis - Pertimbangan Etika khusus selama proses penjaminan emisi efek dan pasca pasar Teori Portofolio Modern - Perencanaan - Konstruksi - Evaluasi dan revisi Menentukan harga yang wajar untuk efek baru - Rasio harga-laba bersih (PER) - Hasil Investasi - Rasio-rasio permodalan - Catatan pertumbuhan - Kemampuan Manajemen - Kedudukan dalam pasar - Pertumbuhan dan perkembangan - Pemahaman Manajemen Analisis Industri - Efek defensif - Efek bertumbuh Akuntansi Keuangan - Pengukuran likuiditas suatu perusahaan - Perputaran persediaan (inventory turnover) - Modal Kerja - Pertumbuhan dalam nilai buku dan hasil kelipatan biaya tetap (times fixed charges earned) Perekonomian - Risiko mata uang asing - Perubahan dalam undang-undang pajak - Kenaikan dan penurunan dalam perekonomian - Persaingan luar negeri - Perubahan tingkat bunga dalam maupun luar negeri Memperkecil risiko melalui - Diversifikasi - Lindung nilai (Hedging) - Kegiatan luar negeri Perdagangan Efek Harap dipelajari pula peraturan-peraturan Pasar Modal yang berkaitan dengan perdagangan efek termasuk Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta / PT. Bursa Efek Surabaya
BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK : 1. UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SEMUA PERATURAN PASAR MODAL LAINNYA DALAM BENTUK PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) BESERTA SELURUH PENJELASANNYA 2. COMPLETE GUIDE TO MAKING A PUBLIC STOCK OFFERING By Elmer C. Winter Prentice Hall, Inc. Englewood Cliff, NJ. Second Edition 3. FUNDAMENTALS OF FINANCIAL MANAGEMENT By James C. Van Horne Prentice Hall International Edition. Eleventh Edition, 2001 4. THE ENTREPRENEUR’S GUIDE SERIES INITIAL PUBLIC OFFERING By David P. Sutton & M. William Benedetto Probus Publishing Company Chicago, Illinois 5. PRINCIPLES OF CORPORATE FINANCE Richard A Brealey/ Stewart C. Myers MC. Graw Hill – Sixth Edition, 2000 6. INVESTMENTS – ANALYSIS & MANAGEMENT Jack Clark Francis MC. Graw Hill – International Edition 7. CAPITAL INVESTMENT AND FINANCIAL DECISION Haim Levy – Marshall Sarnat Prentice Hall (PHI) International 8. CORPORATE FINANCIAL ANALYSIS Diana R. Harrington/Brent D. Wilson Dow – Jones – Irwin
UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI URAIAN MENGENAI UJIAN Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut, tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang : Etika dan Standar Profesi/Peraturan 15 % Analisis Laporan Keuangan 20 % Perekonomian 10 % Analisis Kuantitatif 10 % Analisis Pendapatan Tetap 15 % Analisis Ekuitas 15 % Manajemen Portfolio 15 % J u m l a h = 100% Hasil Ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian. CONTOH SOAL DAN JAWABAN Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar. 1. Bagaimana pengaruh kenaikan tajam pada tingkat bunga terhadap harga-harga obligasi berjangka panjang? a. harga obligasi akan turun sedikit b. harga obligasi akan turun dengan tajam c. harga obligasi akan naik sedikit d. harga obligasi naik dengan tajam 2. Suatu saham preferen konversi, dengan nilai nominal 100, dapat ditukar dengan 40. Jika saham biasa dari perusahaan yang sama sedang diperdagangkan dengan harga 50, berapakah paritas konversi dari saham preferen konversi tersebut : a. 1,25 b. 125 c. 2.000 d. (tidak dapat ditentukan tanpa mengetahui nilai nominal dari saham biasa perusahaan tersebut) 3. Laba dari obligasi yang dimiliki hingga jatuh tempo akan sama dengan laba nominalnya (kupon bunga) apabila : a. tingkat bunga naik dengan tajam b. tingkat bunga turun dengan tajam c. obligasi itu adalah obligasi konversi d. obligasi tersebut diperdagangkan pada nilai nominalnya (tidak ada agio maupun diskonto) 4. Seorang Wakil Manajer Investasi boleh menjamin suatu hasil investasi tertentu kepada nasabahnya hanya apabila : a. merekomendasikan efek yang senior seperti saham preferen dan/atau obligasi b. nasabahnya sudah berpengalaman dalam pasar efek c. ia akan membayar setiap kerugian perdagangan atas rekening tersebut d. tidak boleh dalam keadaan apapun 5. Risiko pasar dapat diperkecil dengan membeli : a. hanya saham dengan PER (price earnings ratio) yang rendah pada industri yang sama b. hanya saham dengan PER yang tinggi pada industri yang sama c. saham-saham dari industri yang berbeda d. saham dari satu perusahaan yang permodalannya baik. Jawaban atas contoh pertanyaan-pertanyaan 1. b Harga obligasi berhubungan terbalik dengan tingkat bunga. Bila tingkat bunga naik, harga dari obligasi yang beredar turun. Obligasi berjangka panjang terpengaruhi lebih besar daripada obligasi berjangka pendek. 2. b Rasio konversi adalah 2,5 yang diperoleh dengan jalan membagi nilai nominal saham yang dapat ditukar tersebut dengan harga konversi 40. 100/40= 2,5 Paritas untuk saham preferen akan menjadi 2,5 x harga saham biasa atau 125 ( 2,5 x 50 = 125) 3. d Satu-satunya saat dimana laba nominal suatu obligasi (kupon bunga), laba berjalan dan laba hingga jatuh tempo mempunyai nilai yang identik, ialah apabila obligasi tersebut diperdagangkan pada 100 (nilai nominal) 4. d Hasil tertentu tidak pernah dapat dijamin 5. c Hal ini memberikan dampak diversifikasi
PEDOMAN BELAJAR I. Etika dan Standar Profesi / Peraturan (15 %) A. Hukum dan Peraturan Efek di Indonesia 1. BAPEPAM – Wewenang dan Fungsi a. Keputusan Pasar Modal Desember 1990, dstnya. b. Persetujuan atas Bursa Efek c. Pendaftaran dan Perizinan dari partisipan pasar d. Pemeriksaan e. Ketentuan pemeliharaan catatan f. Ketentuan Pendaftaran Informasi yang diperlukan Ketepatan dan objektivitas dari informasi yang diberikan Tanggungjawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan g. Pembatasan tentang pengiklanan h. Sanksi dan hukuman 2. Pengaturan Diri Sendiri (Lembaga yang memiliki peraturan sendiri) Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya B. Pertimbangan-pertimbangan Etika 1. Kepatuhan terhadap semua peraturan dan ketentuan dari BAPEPAM dan organisasi-organisasi yang mengatur diri sendiri a. Pengetahuan atas peraturan dan ketentuan penting b. Tanggungjawab untuk memelihara pengetahuan tentang perubahan (revisi) atas peraturan dan ketentuan 2. Larangan untuk berpartisipasi atau membantu dalam pelanggaran etika atau hukum 3. Larangan untuk menggunakan informasi penting yang non-publik atau bukan untuk umum 4. Tanggung jawab dari Pengawas (Supervisor) a. Memastikan bahwa bawahannya mendapat pelatihan yang memadai dan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berlaku b. Pengawasan yang memadai atas bawahannya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar-standar yang berlaku. 5. Laporan Penelitian dan Rekomendasi Investasi a. Penelitian dan kecermatan dalam membuat rekomendasi investasi b. Dasar yang masuk akal dan memadai untuk rekomendasi yang diberikan c. Menghindari kesalahan material dalam memberi gambaran (material representation) d. Pemeliharaan catatan yang sepantasnya untuk mendukung pertanyaan tentang kinerja 6 Rekomendasi dan Tindakan untuk Portofolio a. Kebutuhan dan keadaan nasabah b. Karekteristik dari investasi yang direkomendasikan c. Karakteristik dari Portofolio secara keseluruhan 7. Larangan atas Plagiarisme (penjiplakan) 8. Berurusan secara Adil dengan Pelanggan dan Nasabah a. Keadilan/kejujuran dalam memberikan rekomendasikan atau perubahan atas nasihat investasi sebelumnya b. Prioritas transaksi 9. Pengungkapan atas konflik/benturan kepentingan a. Kepemilikan atas efek yang direkomendasikan b. Kepentingan keuangan atas segi-segi rekomendasi yang diberikan 10. Kompensasi a. Pengungkapan atas pengaturan kompensasi tambahan b. Pengungkapan atas biaya acuan (referral fees) 11. Hubungan dengan Pihak lain a. Terpeliharanya kerahasiaan b. Menjaga independensi c. Tugas Fidusiair/dipercayakan 12. Tingkah-laku Profesional yang salah II. Analisa Laporan Keuangan (20 %) A. Prinsip-prinsip Akuntansi Umum (GAAP/PAI) 1. Definisi B. Analisa Neraca 1. Aktiva Lancar 2. Aktiva tidak lancar (Aktiva Tetap) 3. Aktiva yang tak berwujud (intangible) 4. Hutang Lancar 5. Hutang Jangka Panjang 6. Ekuitas C. Analisa Laporan Laba-Rugi 1. Marjin Keuntungan 2. Arus Kas 3. Laba bersih per saham (EPS) 4. Pemindahan ke Rekening saldo laba kumulatif III. Perekonomian (10%) A. Sistem dasar Analisa Perekonomian 1. Klasik 2. Keynes 3. Sosialis 4. Moneter 5. “Sisi Penawaran (supply)” B. Pertimbangan Ekonomi Makro 1. Model Permintaan/Penawaran 2. Inflasi 3. Deflasi 4. Pengangguran 5. Resesi 6. Depresi C. Pertimbangan Ekonomi Mikro 1. Pengaruh tingkat bunga atas perekonomian 2. Nilai tukar 3. Barang Modal lawan Barang Konsumsi 4. Perdagangan Internasional IV. Analisa Kuantitatif (10 %) A. Alat-alat dasar Analisa Kuantitatif B. Statistik Dasar 1. Standar Deviasi 2. Rata-rata aritmatika/geomitrika C. Teori Probabilitas (Konsep saja) V. Analisa Pendapatan Tetap (15%) A. Jenis-jenis Efek Pendapatan Tetap 1. Efek Pemerintah 2. Efek Supra Nasional 3. Obligasi Perusahaan 4. Efek beragun aktiva B. Pertimbangan Kredit 1. Perusahaan Pemeringkat 2. Obligasi bermutu 3. Obligasi “Hasil Tinggi” C. Hasil Investasi Hasil Kupon (coupon yield) a. Bunga tetap (fixed) b. Dampak karena ditarik kembali secara dini atas hasil sampai jatuh tempo c. Hasil sampai nol atau ditarik kembali D. Jangka Waktu (Konsep saja) E. Kecembungan (Konsep saja) F. Strategi Pendapatan Tetap Kurva Pendapatan Strategis VI. Analisa Ekuitas (15 %) A. Saham Biasa Karakteristik dasar B. Analisa Industri 1. Industri dasar 2. Industri yang bertumbuh C. Evaluasi Saham Biasa 1. Laba a. Pertumbuhan b. Rasio P/E 2. Hasil Dividen a. Pengaruh dari kenaikan pembayaran dividen b. Pengaruh dari penurunan pembayaran dividen c. Rasio pembayaran dividen D. Efek & Waran yang dapat ditukarkan 1. Obligasi konversi dan saham preferen 2. Waran E. Analisa Teknis 1. Peta/Grafik (chart) 2. Pola a. Pola khas bullish b. Pola khas bearish 3. Pengukuran volume dan likuiditas F. Teori Pasar Efisien 1. Versi lemah, semi-kuat, dan kuat 2. Teori “Random Walk” VII. Manajemen Portofolio (15 %) A. Teori Portofolio Modern 1. Diversifikasi 2. Model Harga Aktiva Modal (Capital Asset Pricing Model – CAPM) 3. Hasil Investasi Historis a. Saham-saham b. Obligasi c. Tunai/kas d. Aktiva lain-lain B. Manajemen Risiko Portofolio Koefisien Beta (Konsep saja) C. Pengalokasian Aktiva sesuai dengan tujuan Investor dan Kesanggupan menanggung Risiko
BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI : 1. Undang-undang Pasar Modal Indonesia (UU. No. 8/1995) dan peraturan yang terkait (baik dari Menteri Keuangan maupun Ketua BAPEPAM) 2. Kode Etik Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi Indonesia 3. Financial Statements Analysis : The Analysis and Use of Financial Statements; White, Sondhi & Fried; John Wiley and Sons, Inc. The Financial Analyst Handbook; Summer Levine; Irwin Toppan The Financial Statement Analysis; Cottle Murray Block Topics : a) Analysis of raw data, relationship among income, cash-flow and assets b) Ratio foundation and financial analysis c) Analysis of inventories d) Analysis of long-lived assets e) Analysis of financing liabilities f) Analysis of off-balance sheets activities g) Analysis of income taxes 4. Economics : Economics; by Paul Samuelson and William D. Nordhaus; McGraw Hill – Sixteenth Edition 1998 Economics, Private and Public Choice; James D Gwartney and Richard L. Stroup; Hartcourt race Jovanovich, Inc. Topics : a) Macro economics : - Supply and Demand, Market Process and Public Sector - Economic fluctuations, unemployment and inflation - Basic Aggregate Demand/Aggregate Supply Model - Keynesian Foundation of Moderns macro Economics - Fiscal Policy - Money and Banking system - Monetery Policy b) Micro economics : - Demand and Consumer Choice - Cost and Supply of Goods - Firm and Competition - Monopoly and Barrier to Entry - Between Monopoly and Competition 5. Quantitative Analysis : Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc, Fourth Edition, 1999 Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reily; Dryden Press Topics : a) Quantitative review b) Principles of valuation : time value of money 6. Fixed income Analysis The Bond Market, Analysis and Strategies; Frank J. Fabozzi; Prentice Hall ; Fourth Edition, 2000 The Handbook of Fixed Income Securities; Fabozzi, Fabozzi & Pollack; Irving & Pollack; Sixth Edition,2000 Fixed Income Investment, New York Institute of Finance Topics : a) Bond fundamentals b) Bond valuation and pricing of bonds c) Price volatility characteristic of fixed income instruments d) Measuring yields and structure of interest rates e) Warrants and convertible securities 7. Equity Analysis Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc; Fourth Edition, 1999 Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press Topics : a) Equity valuation models b) Fundamental analysis c) Technical analysis d) Stock market analysis 8. Portfolio Management Managing Investment Portfolios : A Dynamic Process ; Maginn and Tuttle; Warren, Gorham & Lamont Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc: Fourth Edition, 1999 Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press Topics : a) Investment Setting b) Efficient Capital Markets c) Portfolio Management d) Asset Pricing Models and Asset Pricing Theories e) International diversification f) Evaluation of Portfolio performance
Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek 1. Lulus ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Panitia Standar Profesi Pasar Modal menetapkan persyaratan nilai minimum untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, yaitu nilai 65 untuk kelulusan ujian Wakil Perantara-Pedagang Efek, nilai 70 untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, serta nilai 60 untuk Wakil Manajer Investasi. 2. Setelah mendapatkan sertifikat kelulusan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal, maka calon Wakil Perusahaan Efek mengajukan permohonan izin kepada Bapepam sesuai dengan bidang profesinya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-25/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek maka permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 Lampiran 1 disertai dokumen sebagai berikut : daftar riwayat hidup; bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal; surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain; Kartu Tanda Penduduk atau paspor; izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6. 3. Permohonan izin tersebut untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dikirimkan kepada: Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8 Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710 Telp. (021) 385 8001 Fax. (021) 385 7917 4. Setelah mendapatkan surat permohonan izin dari calon Wakil Perusahaan Efek, BapepamLK akan memanggil yang bersangkutan untuk wawancara. Wawancara untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek akan dilakukan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) sedangkan wawancara untuk Wakil Manajer Investasi akan dilakukan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR). Khusus bagi calon Wakil Manajer Investasi, diberikan persyaratan tambahan yaitu membuat paper atau kertas kerja dalam bidang pembahasan yang sudah ditentukan oleh BapepamLK. Biasanya berupa analisa fundamental suatu saham atau obligasi dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu, atau pembahasan mengenai suatu reksa dana.
Biro yang Memproses Izin Wakil Perusahaan Efek Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR) Biro PIR mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan izin usaha, membina dan mengawasi Reksa Dana, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wali Amanat, Penilai, dan menelaah keterbukaan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana, serta pelaksanaan riset pasar modal. Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) Biro TLE mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perizinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta pengawasan perdagangan Obligasi yang diterbitkan pemerintah
Untuk memerlukan soale soal Panduan silahkan lebih detail disini
|